Pages

Sabtu, 29 Oktober 2011

KETENTUAN UMUM PENDAKIAN GUNUNG GEDE PANGRANGO


KETENTUAN UMUM PENDAKIAN
GUNUNG GEDE PANGRANGO
1. Setiap pendaki harus memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) yang diproses di Kantor Balai Besar
Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pengajuan SIMAKSI pendakian menggunakan sistem booking dengan batas waktu minimum pengajuan
adalah 7 (tujuh) hari kerja dan maksimum 1 (satu) bulan sebelum pendakian dilaksanakan.
b. Booking dilaksanakan secara online dengan mengisi aplikasi di website :
http://www.booking.gedepangrango.org. Guna kelancaran pembuatan SIMAKSI, diharapkan
para Calon Pendaki telah mengisi aplikasi booking sebelum datang ke Kantor Balai Besar TNGGP
di Cibodas.
c. Apabila kuota masih tersedia (situs di atas), pengajuan SIMAKSI dapat dilaksanakan pada hari pendakian
dengan catatan dilakukan secara langsung di kantor Balai Besar TNGGP di Cibodas.
d. Batas maksimum jumlah pendaki per hari adalah 600 orang (pintu masuk Cibodas : 300 orang, Gunung Putri :
200 orang dan Selabintana 100 : orang).
e. Batas waktu maksimum pendakian adalah 2 (dua) hari 1 (satu) malam, apabila melebihi ketentuan akan
dikenakan SANKSI.
f. Setiap SIMAKSI pendakian dikeluarkan untuk minimum sejumlah 3 (tiga) orang pendaki dan maksimum
10 (sepuluh) orang, apabila jumlah peserta pendakian lebih dari 10 orang maka dibuatkan SIMAKSI sesuai
dengan kelipatannya.
g. Proses pengajuan SIMAKSI bisa dilakukan setiap hari, Senin s.d Kamis : pukul 08.00 s/d 15.30 WIB dan
Jumat s.d Minggu : pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
h. Calon pendaki menyerahkan fotocopy Kartu Identitas yang masih berlaku seperti : SIM, KTA, KTP, Kartu
Pelajar.
i. Calon pendaki yang berumur kurang dari 17 tahun, diwajibkan menyerahkan Surat Izin Orang
Tua/wali dan ditandatangani di atas materai Rp. 6,000 serta dilampirkan fotocopy KTP Orang Tua yang masih
berlaku.
j. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan mendaki Gunung Gede Pangrango diwajibkan untuk
memakai pemandu.
k. Wisatawan Domestik (WNI) juga wajib didampingi apabila tidak sesuai standard pendakian TNGGP,
Pendaki WNI tidak dikenakan wajib pendampingan apabila memenuhi syarat sbb :
 Pecinta Alam dengan surat organisasi Pencinta Alam
 Pelajar berkualifikasi Pencinta Alam dengan surat lembaga pendidikan
 Pecinta alam Independen atau Perseorangan yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan dengan
materi antara lain Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam, Peta dan Kompas (Navigasi), Survival dan
P3K (copy sertifikat terlampir).
l. Selain persyaratan tersebut di atas, wajib atau tidaknya pendampingan ditentukan oleh pejabat yang
berwenang.
m. Membayar tiket masuk dan asuransi sebagai berikut :
- Wisatawan Domestik : Rp. 2.500,-/orang/hari
- Wisatawan Mancanegara : Rp. 20.000,-/orang/hari
- Asuransi : Rp. 2.000,-/orang/hari
n. Pembayaran tiket masuk dan asuransi paling lambat 7 hari sebelum pendakian (H-7), bisa dilakukan
secara langsung ke kantor Balai Besar TNGGP di Cibodas atau melalui transfer ke Rekening Bank BNI
Cabang Cipanas No : 019 012 7132 atas nama Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (PNBP).
Konfirmasi Transfer dikirim ke email : booking@gedepangrango.org (mencantumkan data ketua kelompok, no
rekening dan tanggal pendakian) atau ke No. Tlp/Fax : (0263)512776.
2. Pendaki diwajibkan untuk :
a. Masuk jalur pendakian antara 06.00 s/d 21.00 WIB dan mendaki pada jalur yang sudah ditentukan /
jalur resmi,
b. Memakai sepatu serta membawa keperluan pribadi seperti jaket, obat-obatan, tenda dengan rangkanya,
senter, jas hujan, matras, makanan dan minuman secukupnya.
c. Mengisi dan memperbanyak form isian barang bawaan yang menghasilkan sampah (2 form/pendaki),
membawa trash bag/ kantong sampah dan membawa sampah bawaannya ke luar kawasan Taman Nasional.
d. Mengisi Form Daftar Isian Temuan/Perjumpaan satwa di TNGGP.
3. Petugas Balai Besar TNGGP akan memeriksa barang bawaan dan SIMAKSI sebelum dan sesudah memasuki
kawasan.
4. Setiap Pendaki DILARANG : Membawa binatang ke dalam kawasan; Memetik, memindahkan atau mencabut
tanaman di dalam kawasan; Membuat api unggun di dalam kawasan; Mengganggu, memindahkan atau melakukan
vandalisme pada fasilitas yang tersedia di dalam kawasan.
5. SANKSI apabila melanggar ketentuan Pendakian :
a. Bagi yang melebihi batas waktu pendakian akan dikenakan sanksi berupa denda 10 kali lipat harga tiket
pendakian per orang/ hari;
b. Bagi pendaki yang memasuki kawasan TNGGP lebih dari pukul 21.00 WIB diberlakukan menunggu sampai
pukul 06.00 WIB atau sanksi berupa denda 10 kali lipat tiket pendakian/orang;
c. Bagi pendaki yang tidak membawa alat pendakian sesuai standar maka harus melengkapinya atau tidak
diijinkan melakukan pendakian;
d. Bagi yang melanggar aturan tersebut di atas maka pendaki yang bersangkutan dan organisasinya akan di
Blacklist/Daftar Hitam dan tidak diperbolehkan untuk mendaki kecuali didampingi. Sebelum dimasukan
dalam daftar hitam, sebelumnya organisasi/kelompok akan mendapatkan peringatan I, II dan III

Tidak ada komentar:

Posting Komentar